Tak Wajar Transaksi Beli Tanah Gunakan Dolar

Tak Wajar Transaksi Beli Tanah Gunakan Dolar
Tak Wajar Transaksi Beli Tanah Gunakan Dolar

Pembayaran dilakukan melalui Attabik dengan menggunakan mata uang rupiah sebanyak Rp 1,574 miliar, USD 1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram.

Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisanya dibayar dengan dua bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut transaksi jual beli tanah dengan uang asing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News