Tak Wajar Transaksi Beli Tanah Gunakan Dolar
Kamis, 28 Agustus 2014 – 22:41 WIB
Pembayaran dilakukan melalui Attabik dengan menggunakan mata uang rupiah sebanyak Rp 1,574 miliar, USD 1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram.
Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisanya dibayar dengan dua bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut transaksi jual beli tanah dengan uang asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC