Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP
Bagi Penganut Kepercayaan Lokal
Senin, 20 Februari 2012 – 01:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, penganut kepercayaan lokal bisa memilih salah satu agama atau tetap membiarakan kolom agama di KTP dikosongi. Apakah dengan demikian pemerintah hendak mengakui kepercayaan warga lokal sebagai agama" Gamawan membantah soal itu. Sebab, sejauh ini agama yang diakui masih tetap enam yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. "Sampai saat ini masih enam itu," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi saat membuka Rapar Kerja Nasional (Rakernas) KTP elektronik (e-ktp) di Jakarta, Minggu (19/2) malam. "Kolom agama tidak usah diisi bagi bagi warga penganut kepercayaan lokal. Sepert misalnya di Sumut (Sumatera Utara) ada kepercayaan lokal. Penganutnya bisa mengosongkan kolom agama," kata Gamawan.
Di depan para bupati/wali kota dan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dari seluruh Indonesia itu Gamawan juga mengatakan, warga penganut kepercayaan lokal bisa memilih salah satu agama yang diakui untuk dicantumkan dalam e-KTP. Tapi jika tidak mau, maka kolom agama bisa dikosongi saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya,
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?