Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP
Bagi Penganut Kepercayaan Lokal
Senin, 20 Februari 2012 – 01:10 WIB
Namun demikian Gamawan juga mengatakan bahwa persoalan itu akan dibahas lebih rinci dalam Rakernas yang mengangkat tema Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil Untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan itu. Sebab, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga akan diundang sebagai salah satu pembicara. "Nanti teknisnya kita bahas di rakernas," imbuhnya.
Sementara ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil UU Perkawinan yang memungkinkan anak di luar nikah memperoleh hak perdata, Mendagri menyatakan bahwa pihaknya hanya mengurus persoalan catatan sipilnya saja. "Nanti tinggal bagaimana pengaturan soal catatan sipilnya saja. Teknisnya bagaimana kita bahas juga di rakernas," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database