Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP

Bagi Penganut Kepercayaan Lokal

Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP
Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP
Namun demikian Gamawan juga mengatakan bahwa persoalan itu akan dibahas lebih rinci dalam Rakernas yang mengangkat tema Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil Untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan itu. Sebab, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga akan diundang sebagai salah satu pembicara. "Nanti teknisnya kita bahas di rakernas," imbuhnya.

Sementara ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil UU Perkawinan yang memungkinkan anak di luar nikah memperoleh hak perdata, Mendagri menyatakan bahwa pihaknya hanya mengurus persoalan catatan sipilnya saja. "Nanti tinggal bagaimana pengaturan soal catatan sipilnya saja. Teknisnya bagaimana kita bahas juga di rakernas," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News