Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP
Bagi Penganut Kepercayaan Lokal
Senin, 20 Februari 2012 – 01:10 WIB

Tak Wajib Cantumkan Agama di e-KTP
Namun demikian Gamawan juga mengatakan bahwa persoalan itu akan dibahas lebih rinci dalam Rakernas yang mengangkat tema Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil Untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan itu. Sebab, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga akan diundang sebagai salah satu pembicara. "Nanti teknisnya kita bahas di rakernas," imbuhnya.
Sementara ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil UU Perkawinan yang memungkinkan anak di luar nikah memperoleh hak perdata, Mendagri menyatakan bahwa pihaknya hanya mengurus persoalan catatan sipilnya saja. "Nanti tinggal bagaimana pengaturan soal catatan sipilnya saja. Teknisnya bagaimana kita bahas juga di rakernas," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tidak akan memaksa penduduk penganut kepercayaan lokal untuk mencantumkan agamanya dalam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- Alhamdulillah, Kabar Baik Bagi ASN dari Presiden Prabowo,THR Cair 100 Persen
- Dapat Penghargaan dari UNS, Mentan Amran Ikuti Jejak BJ Habibie
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Anggota Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator NasDem: Polri Harus Menindak Pelaku dengan Tegas
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku