Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti menyatakan, "Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja kota Batam Sudianto berharap putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan. "Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto. (jpnn)
Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan untuk wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini