Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi

Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi
Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto usai mengikuti sidang Tipiring terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri. Foto: Humas Kemnaker

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti menyatakan, "Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja kota Batam Sudianto berharap putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan. "Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto. (jpnn)


Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan untuk wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News