TAKEN Gugat Hakim Konstitusi ke Dewan Etik, Begini Alasannya

TAKEN Gugat Hakim Konstitusi ke Dewan Etik, Begini Alasannya
Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) di Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: TAKEN for JPNN.com

(2) Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.

(3) Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) dan riwayat hidup serta keahliannya; dan ditanyakan pula kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agamanya untuk memberikan sesuai dengan keahliannya.

Terkait dengan hal itu, Anggota TAKEN Sandra Nangoy menegaskan, “pemohon sudah mengajukan keberatan jika kedua komisaris itu sebagai Saksi Ahli karena jelas kok aturannya. Namun oleh Ketua Hakim Anwar Usman, keberatan dipertimbangkan dan akan dicatat. Kedua komisaris memberi keterangan setelah disumpah. Lha kalau keterangannya dicabut karena kedudukan hukum kedua komisaris sebagai Saksi Ahli diterima, apakah artinya sumpahnya juga dicabut? Siapa yang berhak mencabut? Itu khan urusan dengan agamanya kan?”

Menurut Sandra, persoalan menjadi rumit ketika Hakim Arief Hidayat membuat pernyataan yang menganggap pemohon tidak konsisten dalam kaitannya dengan kedudukan hukum dua komisaris BUMN tersebut.

“Ini sama seperti polemik yang terjadi dalam pututsan MK Februari 2018 tentang kedudukan KPK yang bertentangan dengan empat keputusan MK sebelumnya. Hal ini juga ditegaskan Mantan Ketua MK, Mahfud MD, bahwa keputusan MK yang mengatakan KPK bagian dari Eksekutif bertentangan dengan keputusan sebelumnya. KPK sendiri mengaku kecewa dengan keputusan tak konsisten MK tersebut. Jadi siapa yang tidak konsisten sebenarnya bisa diuji. Itu khan aturan MK sendiri. Patut diduga MK tidak independen dalam hal ini,” ujar Sandra Nangoy.

Lebih jauh, Sandra mempertanyakan jika keterangan dua komisaris itu tidak diterima sebagai keterangan saksi ahli maka yang menjadi persoalan adalah sidang kemarin dianggap sebagai apa?

“Apakah sebagai sidang atau sebagai rapat? Lalu, sumpah yang telah diucapkan siapa yang memiliki hak untuk mencabut? Apakah dengan demikian, rakyat perlu secara langsung memilih Hakim Konstiusi? Kami menginginkan MK yang bermartabat, bersih dan kredibel,” kata Sandra.

Selain Hermawi Taslim dan Sandra Nangoy, TAKEN terdiri dari Liona N Supriatna, Daniel T. Masiku, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo dan Bonifasius Falakhi. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).(fri/jpnn)


Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) akan melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi ke Dewan Etik MK terkait pelanggaran atas peraturan internal MK.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News