Taksi dan Ojek Online di Jember Belum Kantongi Izin
jpnn.com, JEMBER - Dua perusahaan taksi online kini sudah beroperasi di Jember, Jatim.
Namun, keberadaan taksi online tersebut dinilai ilegal. Sebab, dinas perhubungan (dishub) belum menerima permohonan izin dua perusahaan taksi online tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Isman Sutomo menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui semua persyaratan perizinan tentang taksi online itu.
Bahkan, lokasi kantor penyedia aplikasi taksi online di Jember pun tidak diketahuinya.
''Memang mereka belum mengantongi izin dari kami,'' ungkapnya.
Padahal, kata Isman, para penyedia aplikasi taksi online harus berbadan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas.
Kemudian, lanjut dia, ada kejelasan kantor dan pool-nya. Selain itu, semua kendaraan taksi online harus berpelat nomor polisi kuning.
''Supaya bisa mudah dibedakan mana taksi online dan mobil pribadi,'' tuturnya.
Dua perusahaan taksi online kini sudah beroperasi di Jember, Jatim.
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada