Taksi dan Ojek Online di Jember Belum Kantongi Izin
jpnn.com, JEMBER - Dua perusahaan taksi online kini sudah beroperasi di Jember, Jatim.
Namun, keberadaan taksi online tersebut dinilai ilegal. Sebab, dinas perhubungan (dishub) belum menerima permohonan izin dua perusahaan taksi online tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Isman Sutomo menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui semua persyaratan perizinan tentang taksi online itu.
Bahkan, lokasi kantor penyedia aplikasi taksi online di Jember pun tidak diketahuinya.
''Memang mereka belum mengantongi izin dari kami,'' ungkapnya.
Padahal, kata Isman, para penyedia aplikasi taksi online harus berbadan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas.
Kemudian, lanjut dia, ada kejelasan kantor dan pool-nya. Selain itu, semua kendaraan taksi online harus berpelat nomor polisi kuning.
''Supaya bisa mudah dibedakan mana taksi online dan mobil pribadi,'' tuturnya.
Dua perusahaan taksi online kini sudah beroperasi di Jember, Jatim.
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda