Taksi Online Bakal Ditempeli Stiker Khusus

“Taksi online nanti diberi stiker khusus. Kemudian untuk pelat kendaraan mungkin dari kepolisian yang akan berikan kode khusus,” beber Salman.
Dia menambahkan, driver taksi online yang melakukan pelanggaran akan diblokir.
Namun, pelanggaran itu harus berdasarkan aduan. Mekanismenya adalah pengguna aplikasi mengadukan terlebih dulu ke Dishub Kaltim.
Aduan itu akan diselidiki lalu diteruskan ke Kementerian Perhubungan.
“Nanti di sana yang men-suspend akun driver bersangkutan. Itu untuk meminimalisasi adanya tindak kriminalitas seperti yang terjadi di London,” jelasnya.
Untuk saat ini, Samarinda mendapat 200 taksi online. Sementara itu, Balikpapan kebagian 150.
Dengan kuota itu, Go Car, Uber, dan Grab yang berkompromi. (cyn/aya)
Keberadaan taksi online di Kalimantan Timur (Kaltim) terus diatur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda