Taksi Online Batam Hanya Bisa Angkut Penumpang di 41 Titik Penjemputan
Rabu, 30 Januari 2019 – 03:15 WIB

Taksi online. Foto: JPG
Mengenai kebijakan penentuan titik tersebut, menurutnya lebih memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi taksi online.
“Yang penting kami tahu aturan dan tidak mau melanggar. Sudah ada titiknya berarti sudah jelas. Jadi tidak ada rasa khawatir lagi,” ujarnya.(egi/yui)
Para pengemudi taksi online di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kini bisa bernafas lega. Pasalnya pemerintah Kota Batam akhirnya menetapkan 41 titik penjemputan penumpang taksi online di seluruh wilayah Pulau Batam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak