Taksi Online Bisa Masuk Bandara, asal…
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur mengenai tarif atas dan tarif bawah taksi online.
Namun hingga kini aturan tersebut belum bisa diterapkan di Sumsel lantaran tiga taksi online yakni Go-Car, Grab, dan Uber belum memiliki izin penyelenggara angkutan.
Jika telah memiliki maka taksi tersebut resmi dan bisa operasional ke "zona merah" termasuk bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya meminta agar perusahaan taksi online untuk segera mengurus izin taksi online.
Sebab, saat ini taksi online yang operasional baru memiliki izin operasional dan belum memiliki izin penyelenggara angkutan.
"Taksi yang ada ilegal, kalau mereka sudah mengurus izin maka mereka resmi," katanya, ketika ditemui di Griya Agung, kemarin sore.
Menurut Nasrun, lantaran aturan ini baru diberlakukan 1 Juli, maka tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi, setelah dilakukan masih perusahaan tersebut tidak mengurus izin maka akan dilakukan penindakan tegas dengan menggelar razia hingga pencabutan izin.
"Kami akan lakukan ini (razia, red) dengan melibatkan unsur terkait, yang pasti secepatnya bisa besok, lusa atau minggu depan. Jadi sebaiknya perusahaan segera mengurus izin, " imbuhnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur mengenai tarif atas
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen