Taksi Online Butuh Regulasi Tegas dari Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Kontroversi taksi online di tengah masyarakat masih saja terjadi.
Keberadaan angkutan online ini sejak pertengahan 2014 telah menimbulkan persoalan tersendiri dalam dunia sistem transportasi darat.
Selain menimbulkan kegamangan pada regulator untuk mengaturnya, juga menimbulkan konflik horizontal dengan sesama pelaku transportasi.
Regulator merasa gamang untuk membuat regulasi, karena angkutan online ini disambut gegap gempita oleh masyarakat yang merasa tertolong dengan adanya angkutan online guna mendapatkan layanan angkutan yang lebih murah dan mudah.
“Di sisi lain regulator menyadari bahwa praktek angkutan online tersebut bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun PP NO. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Kegamangan regulator bertambah ketika regulasi yang dibuatnya sebagai payung hukum untuk angkutan online dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (INSTRAN), Darmaningtyas, saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Sedangkan konflik horizontal yang terjadi dengan sesama pelaku transportasi, lanjutnya, memiliki dimensi yang kompleks.
Pertama, angkutan online roda empat (taksi online) berhadapan dengan taxi plat kuning atau taxi regular.
Kedua, angkutan online roda dua (ojek online) berhadapan dengan ojeg pangkalan (Opang).
Ketiga, lanjutnya ojek online berhadapan dengan angkutan perkotaan (Angkot). Keempat, antar pelaku angkutan online itu, baik sesame operator aplikasi maupun berbeda operator berkompetisi antar mereka, baik dalam bentuk perang tariff, bonus, maupun layanan.
Harus ada ketegasan untuk taksi online agar tidak menimbulkan konflik horizontal
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis