Taksi Online Butuh Regulasi Tegas dari Pemerintah
“Ujungnya, pengemudi menjadi korban (cicilan mobil tidak terbayar karena terlalu kompetitif, akhirnya mobil ditarik oleh leasing,” tegasnya.
Darmaningtyas melanjutkan, konflik horizontal antara angkutan online dengan plat kuning awalnya terjadi karena plat kuning yang merupakan angkutan legal itu justru makin terjepit dengan kehadiran angkutan online yang ilegal
Sementara angkutan plat kuning tetap dibebani dengan berbagai macam pajak yang harus mereka bayar dan regulasi yang harus mereka patuhi, tapi posisinya semakin terjepit.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dimaksudkan untuk memberikan pengaturan bagi keberadaan angkutan online tersebut.
PM tersebut kata dia, harusnya secara efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016.
Namun sebelum PM No. 32/2016 tersebut dilaksanakan, terjadi perubahan kepemimpinan di Kemenhub dan berimplikasi pada revisi PM No. 32/2016 menjadi PM No. 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang mulai resmi berlaku per 1 April 2017.
“Implementasi PM No. 26/2017 ini juga tidak serta merta berlaku penuh per 1 April 2017, tapi mengalami dua masa transisi atau tahapan. Transisi pertama per 1 Juni 2017, mencakup Akses Digital Dashboard karena diperlukan sinkronisasi IT Kemenkominfo dengan Kemenhub, Stiker RFID yang terkoneksi dengan data base angkutan, dan Stiker RFID yang terkoneksi dengan data base angkutan,” paparnya.
Transisi kedua adalah per 1 Juli yang mencakup KUOTA dengan memperhatikan hasil riset, TARIF usulan dari masing2 daerah yg akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas hasil kajian/analisa, dan PAJAK karena Perlu proses penyesuaian dengan Kemenkeu secara teknis. Dalam PM No. 26/2017 ini juga diakomodasi usulan diperbolehkannya mobil 1000 CC sebagai sarana taxi online.
Harus ada ketegasan untuk taksi online agar tidak menimbulkan konflik horizontal
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili