Taksi Online Dilarang Beroperasi di Batam
jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, persoalan angkutan umum dalam trayek sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Dimana angkutan online harus memiliki badan usaha, karena aplikasi tidak bisa bertindak untuk pengelolaan.
"Perusahaan online untuk angkutan umum harus memiliki badan usaha, tak bisa berpatok pada aplikasi saja," terang Yusfa di Kantor DPRD Batam, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Selasa (1/8).
Dikatakan Yusfa, jika perusahaan online tidak memiliki badan usaha, maka mereka bisa bergabung dengan badan usaha yang sudah ada atau mengurus izin sewa khusus.
"Tak boleh asal operasi. Mereka harus melakukan uji KIR, kemudian punya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari kepolisian. Kalau sekarang kan mereka beroperasi tanpa ketentuan apapun," ujar Yusfa.
Izin sewa khusus dikeluarkan langsung Gubernur sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu. Hingga kemarin, belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur soal izin khusus sewa.
"Yang mengurus adalah perusahaan penyedia jasa online itu," jelasnya.(jpg)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, persoalan angkutan umum dalam trayek sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Budi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam