Taksi Online Dilarang Beroperasi di Batam
jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, persoalan angkutan umum dalam trayek sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Dimana angkutan online harus memiliki badan usaha, karena aplikasi tidak bisa bertindak untuk pengelolaan.
"Perusahaan online untuk angkutan umum harus memiliki badan usaha, tak bisa berpatok pada aplikasi saja," terang Yusfa di Kantor DPRD Batam, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Selasa (1/8).
Dikatakan Yusfa, jika perusahaan online tidak memiliki badan usaha, maka mereka bisa bergabung dengan badan usaha yang sudah ada atau mengurus izin sewa khusus.
"Tak boleh asal operasi. Mereka harus melakukan uji KIR, kemudian punya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari kepolisian. Kalau sekarang kan mereka beroperasi tanpa ketentuan apapun," ujar Yusfa.
Izin sewa khusus dikeluarkan langsung Gubernur sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu. Hingga kemarin, belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur soal izin khusus sewa.
"Yang mengurus adalah perusahaan penyedia jasa online itu," jelasnya.(jpg)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, persoalan angkutan umum dalam trayek sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda