Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel
Rabu, 20 Desember 2017 – 03:49 WIB
Pihaknya tidak mau mendaftar ke perusahaan sebab harus balik nama kendaraan atas nama perusahaan tersebut. “Tentunya driver tidak mau. Mobil mereka, tapi atas nama perusahaan,” ucap Yoyon.
Nantinya, koperasi yang dibentuk bisa menangungi hingga 1.000 unit. Pasti akan ada koperasi lain yang juga menaungi driver yang tidak tergabung di koperasi sebelumnya.
"Artinya, akan persaingan antar badan usaha soal kuota taksol dan antar driver juga bersaing agar masuk dalam kuota,"tandasnya.(kos/rip)
Peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan online memang belum diteken. Tapi sedikit demi sedikit, ketentuan yang akan diberlakukan mulai terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel