Taksi Online Dilarang Lintas Wilayah di Sumsel
Rabu, 20 Desember 2017 – 03:49 WIB

GrabCar. Foto Tekno
Pihaknya tidak mau mendaftar ke perusahaan sebab harus balik nama kendaraan atas nama perusahaan tersebut. “Tentunya driver tidak mau. Mobil mereka, tapi atas nama perusahaan,” ucap Yoyon.
Nantinya, koperasi yang dibentuk bisa menangungi hingga 1.000 unit. Pasti akan ada koperasi lain yang juga menaungi driver yang tidak tergabung di koperasi sebelumnya.
"Artinya, akan persaingan antar badan usaha soal kuota taksol dan antar driver juga bersaing agar masuk dalam kuota,"tandasnya.(kos/rip)
Peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan online memang belum diteken. Tapi sedikit demi sedikit, ketentuan yang akan diberlakukan mulai terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar