Taksi Online Ditolak, YLK Batam: Biar Warga yang Memilih
![Taksi Online Ditolak, YLK Batam: Biar Warga yang Memilih](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/03/para-supir-taksi-memarkirkan-kendaraanya-di-depan-kantor-walikota-batam-saat-aksi-demo-terkait-penolakan-terhadap-taksi-online-rabu-28-f-cecep-mulyanabatam-posjpg.jpg)
"Kalau saya melihatnya, Permenhub ini malah mengebiri hak konsumen dapatkan transportasi murah," tegasnya.
Hal ini bukan tanpa sebab, salah satu poin tentang angkutan sewa menjelaskan tentang batas atas dan batas bawah tarif. Sehingga ketika ada perusahaan yang bisa menekan harga, atau menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen, malah terkendala oleh regulasi tersebut.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam mengaku merekomendasikan agar pemerintah menghapus penetapan batas bawah tarif yang selama ini telah diberlakukan. Sebagai gantinya, KPPU menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.
KPPU sendiri menilai, dengan hadirnya batas bawah tersebut membuat pelaku usaha tak bisa lagi menawarkan harga lebih murah. Hal ini dikhawatirkan membuat pelaku usaha menjadi kartel.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tidak pernah menentang keputusan yang sudah dibuat Pemerintah Pusat. Terlebih lagi terkait persoalan pelayanan transportasi berbasis aplikasi, seperti taksi online.
Hanya saja harus mengikuti ketentuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
"Kita tahu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, tentang angkutan sewa online," ujar Kadishub Kepri, Brigjen TNI Jamhur menjawab pertanyaan Batam Pos (Jawa Pos Group), Minggu (6/8) di Tanjungpinang.
Ditegaskan Jamhur, di era perkembangan teknologi sekarang ini, layanan transportasi berbasis online memang sudah jadi satu kebutuhan. Meskipun demikian, untuk mendukung inovasi ini, pihaknya juga tidak ingin bertentangan dengan aturan yang ada. (rng/jpg)
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Batam, Fahri Agusta punya pandangan berbeda dengan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri terkait sengkarut taksi
Redaktur & Reporter : Budi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam