Taksi Online Mulai Ditempeli Stiker Tanda Khusus

Taksi Online Mulai Ditempeli Stiker Tanda Khusus
Menteri Perhubungan Budi Karya menempelkan stiker pada mobil yang digunakan sebagai taksi online di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11). Foto: Ken Girsang/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan penempelan stiker pada sejumlah angkutan khusus sewa atau yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan taksi online.

Kegiatan penempelan dilakukan di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/11).

Secara simbolis dilakukan pada tiga mobil yang berasal dari Go-Car, Grab, dan Uber.

Sebelum memasang stiker, Budi meminta para driver menyiapkan buku KIR hingga SIM A umum yang menjadi ketentuan dari Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017

"Ini syarat-syaratnya lengkap semua ya," ujar Budi menunjukkan SIM dan buku KIR seorang driver taksi online yang mobilnya akan dipasangi stiker.

Budi menempelkan stiker tersebut di bagian depan dan belakang mobil.

Dia juga sempat masuk ke dalam mobil untuk menempel stiker di kaca belakang

Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News