Taksi Online Mulai Ditempeli Stiker Tanda Khusus

Taksi Online Mulai Ditempeli Stiker Tanda Khusus
Menteri Perhubungan Budi Karya menempelkan stiker pada mobil yang digunakan sebagai taksi online di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11). Foto: Ken Girsang/jpnn.com.

Menurut aturan, taksi online harus dilengkapi tanda khusus atau stiker yang ditempatkan di kaca depan dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan.

Selain itu, peraturan penggunaan stiker juga terkait dengan peran kontrol atas taksi online. Ukuran stiker diatur berdiameter 15 cm.(gir/jpnn)


Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News