Taksi Online Protes Keras Pembatasan Kuota
Angkutan sewa memang memiliki tarif yang rata-rata lebih mahal daripara angkutan reguler.
''Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut,'' tulis mereka.
Mereka juga memprotes pembatasan kuota dan pendaftaran kendaraan atas nama badan hukum (koperasi).
Selama ini karena Go-Jek, Uber, dan Grab tidak mau disebut sebagai perusahaan penyedia angkutan, para mitra pengemudi diwajibkan untuk berhimpun dalam badan usaha berbentuk koperasi.
''Kami menolak sepenuhnya karena ini berarti kepemilikan kendaraan mitra pengemudi akan berpindah ke koperasi,'' tulis mereka.
Pengusaha juga meminta waktu selama sembilan bulan untuk melakukan penyesuaian setelah revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 resmi diberlakukan nanti.
Sementara itu, rencana pemboikotan taksi dan angkutan online di Surabaya semakin menguat.
Dishub Surabaya sudah berancang-ancang untuk menghadapinya.
Tiga perusahaan penyedia aplikasi mobilitas on-demand (angkutan online), yakni Go-Jek Indonesia, Grab Indonesia, dan Uber Indonesia, protes merespons
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis