Taksi Online Protes Keras Pembatasan Kuota
Wahid menyampaikan, saat ini Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek tengah direvisi. Terutama perihal kewenangan pengelolaan diberikan kepada pusat atau daerah.
''Dari draf revisi kelihatannya akan diberikan ke provinsi," ujarnya.
Menyikapi fenomena taksi online tersebut, dinas LLAJ mengadakan operasi secara rutin ke berbagai titik di Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, mereka menjaring angkutan berbasis aplikasi yang tidak mencantumkan keterangan.
Sebab, sebagai angkutan sewa, taksi online sejatinya tidak wajib menggunakan pelat kuning.
Hal tersebut tentu sedikit banyak menyulitkan petugas dalam melakukan operasi.
''Di depan harus ada stiker bahwa itu angkutan sewa," jelas Wahid. (tau/deb/c7/dos/jpnn)
Tiga perusahaan penyedia aplikasi mobilitas on-demand (angkutan online), yakni Go-Jek Indonesia, Grab Indonesia, dan Uber Indonesia, protes merespons
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis