Taksi Online Protes Keras Pembatasan Kuota

Taksi Online Protes Keras Pembatasan Kuota
GrabCar. Foto Tekno

Wahid menyampaikan, saat ini Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak

Dalam Trayek tengah direvisi. Terutama perihal kewenangan pengelolaan diberikan kepada pusat atau daerah.

''Dari draf revisi kelihatannya akan diberikan ke provinsi," ujarnya.

Menyikapi fenomena taksi online tersebut, dinas LLAJ mengadakan operasi secara rutin ke berbagai titik di Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, mereka menjaring angkutan berbasis aplikasi yang tidak mencantumkan keterangan.

Sebab, sebagai angkutan sewa, taksi online sejatinya tidak wajib menggunakan pelat kuning.

Hal tersebut tentu sedikit banyak menyulitkan petugas dalam melakukan operasi.

''Di depan harus ada stiker bahwa itu angkutan sewa," jelas Wahid. (tau/deb/c7/dos/jpnn)


Tiga perusahaan penyedia aplikasi mobilitas on-demand (angkutan online), yakni Go-Jek Indonesia, Grab Indonesia, dan Uber Indonesia, protes merespons


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News