Taksi Online Silakan Beroperasi tapi Jangan Salah Paham
Banyak perusahaan yang mengajukan izin lebih dari lima kendaraan, tapi nama berbeda. Kendaraan itu merupakan milik orang lain yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah rencana bisnis selama lima tahun ke depan. Dishub LLAJ akan melihat prospek dan potensi perusahaan itu. Alasannya, izin diterbitkan tidak untuk satu atau dua bulan. ''Kami terbitkan untuk bertahun-tahun sehingga harus jelas rencana bisnisnya,'' ujar Wahid.
Dia meminta perusahaan pengelola angkutan sewa nontrayek untuk mengurus perizinan. Setelah izin dan operasi keluar, mereka boleh beraktivitas di Surabaya dan sekitarnya.
Apakah menggunakan sistem pemasaran manual atau online, itu bukan urusan dishub LLAJ.
''Kewenangan kami hanya pada sistem operasi,'' ucap dia. (riq/c7/dos/flo/jpnn)
SURABAYA-- Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim mempersilakan taksi berbasis online beroperasi. Alasannya, aplikasi online
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- PTK Resmikan Desa Energi Berdikari Wisata Kariangau di Kaltim
- BNI Jelajah Kopi Nusantara Salurkan Bantuan Bagi Petani di Temanggung
- Rupiah Anjlok Lagi, Per USD Tembus Rp 16.313
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan