Taksiran Harga Lahan Frontage Road Cukup Besar

Taksiran Harga Lahan Frontage Road Cukup Besar
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Akhirnya, appraisal (penaksiran) harga lahan untuk proyek frontage road (FR) Waru-Buduran sudah tuntas. Pekan ini hasil appraisal tersebut disampaikan kepada para warga pemilik lahan. Jika warga setuju, uang ganti rugi langsung dibayarkan. Namun, kalau ada warga yang berkeberatan, pembayaran akan diselesaikan melalui jalur pengadilan (sistem konsinyasi).

Bupati Saiful Ilah mengatakan, pihaknya optimistis seluruh pemilik lahan akan menerima hasil appraisal. Sebab, dari paparan konsultan, nilai ganti rugi cukup besar. Per meter harga ganti rugi lahan mencapai Rp 5 juta-Rp 7 juta. Setelah proses administrasi rampung, uang ganti rugi langsung dibayarkan dan lahan diratakan. ''Tahun depan (frontage road, Red) harus dibangun,'' jelasnya.

Saiful tidak ingin proyek untuk kepentingan umum tersebut terus molor. Dia sudah mematok target proyek untuk memperlebar jalur utama Surabaya-Malang itu rampung pada 2020. Pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp 200 miliar untuk mempercepat pembangunan akses itu. ''Kami sudah penuhi,'' tegas bupati yang juga ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo Sigit Setyawan mengatakan, konsultan memang sudah menuntaskan appraisal terhadap 86 bidang lahan yang terdampak FR. Saat ini hasil penghitungan diserahkan ke kantor pertanahan. ''Selanjutnya, pihak pertanahan meneliti hasil appraisal,'' ujarnya. 

Seusai meneliti, lanjut dia, tahapan berikutnya mengundang para pemilik lahan. Dalam pertemuan itu, kantor pertanahan menyampaikan hasil appraisal. Bagi warga yang menerima harga tersebut, pembayaran langsung diproses. Pemkab akan meminta surat-surat tanah. Lalu, warga menerima uang ganti rugi. Jika ada pemilik lahan yang belum sepakat, penyelesaiannya melalui sistem konsinyasi. ''Mengacu perundang-undangan, diselesaikan lewat jalur persidangan,'' ungkapnya.

Sesuai undang-undang dan peraturan tentang pembebasan lahan, pembangunan proyek untuk kepentingan umum memang bisa dipercepat dengan sistem konsinyasi. (aph/c7/hud) 

Setelah proses administrasi rampung, uang ganti rugi langsung dibayarkan dan lahan diratakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News