Takut Berbeda dengan KPK, Hakim Tetap Vonis Terdakwa Korupsi yang Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya apalagi keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan KPK.
"Banyak hakim yang cerita ke saya, mereka takut memutuskan perkara yang berbeda dengan tuntutan KPK. Karena kalau berbeda dengan KPK, mereka berhadapan dengan publik,” kata Benny dalam diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Function Room lantai 2, Nusantara III Gedung DPR RI, Kamis (6/7/2017).
Padahal, lanjut Benny, hakim tersebut mengaku banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga seharusnya tidak dapat dihukum.
"Karena takut berbeda, nanti (kalau diputus bebas) dikira kongkalikong dengan tersangka korupsi," ujarnya.
Sehingga melalui revisi UU KUHP dan KUHAP, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih adil.
Politikus Demokrat itu menambahkan, kasus korupsi saat ini bukan lagi kejahatan ekstra ordinary crime tapi ordinary crime.
"Udh berlalu korupsi ini menjadi ekstra ordinary, dia sudah menjadi ordinary crime , kejahatan yang biasa ini. Udh umum banyak," kata Benny.
Masih didalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh sembarangan menyebut nama seseorang dalam dakwaan di persidangan.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?