Takut Berbeda dengan KPK, Hakim Tetap Vonis Terdakwa Korupsi yang Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya apalagi keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan KPK.
"Banyak hakim yang cerita ke saya, mereka takut memutuskan perkara yang berbeda dengan tuntutan KPK. Karena kalau berbeda dengan KPK, mereka berhadapan dengan publik,” kata Benny dalam diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Function Room lantai 2, Nusantara III Gedung DPR RI, Kamis (6/7/2017).
Padahal, lanjut Benny, hakim tersebut mengaku banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga seharusnya tidak dapat dihukum.
"Karena takut berbeda, nanti (kalau diputus bebas) dikira kongkalikong dengan tersangka korupsi," ujarnya.
Sehingga melalui revisi UU KUHP dan KUHAP, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih adil.
Politikus Demokrat itu menambahkan, kasus korupsi saat ini bukan lagi kejahatan ekstra ordinary crime tapi ordinary crime.
"Udh berlalu korupsi ini menjadi ekstra ordinary, dia sudah menjadi ordinary crime , kejahatan yang biasa ini. Udh umum banyak," kata Benny.
Masih didalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh sembarangan menyebut nama seseorang dalam dakwaan di persidangan.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia