Takut Berbeda dengan KPK, Hakim Tetap Vonis Terdakwa Korupsi yang Tak Bersalah
"Sebagai pelaku pidana tersangka terdakwa akan jadi masalah ketika ada pihak belum dinyatakan posisinya apakah itu saksi, apakah itu korban, apakah itu tersangka tapi namanya dimasukkan dalam surat dakwaan, itu jadi masalah dihukum pidana, jelas melalmpaui presumtion of innocent berlaku sebelum putusan hakim," katanya.
Jika hal itu diabaikan, lanjut Eva, ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan dan pelanggaran HAM yang dilakukan. Sementara belum tentu seseorang terbukti terlibat.
Menurutnya, pelanggaran HAM karena asas praduga tak bersalah. Coba bayangkan orang dituduh sesuatu dan itu jadi image.
“Jadi beban dia di dalam kehidupan sosial, sehari-hari. Katakanlah KPK kasusnya semua orang tahu ada orang yang disebutkan juga namanya tapi tidak jelas statusnya, ketika anaknya sekolah eh bapakmu koruptor dan itu tidak pernah terbukti dan itu melekat terus,” katanya.
“Apa yang terjadi anaknya frustasi, papa saya malu sekolah, sanksi sosial, jadi kalau bagi saya masalah ini bukan nama besar disebut disebut-sebut itu, tapi masalah bagaimana etika penegak hukum," tutupnya.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa SD di Ternate Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Sahroni Soroti Kelalaian Pihak Sekolah
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Simak, Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR Tentang Kebijakan Fiskal dan Postur APBN 2025
- Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan