Takut Boediono dan Ani 'Nyanyi'
Jika Dinonaktifkan dari Jabatannya
Sabtu, 19 Desember 2009 – 16:05 WIB
SBY menegaskan dalam UUD 1945 tidak dikenal istilah penonaktifan sementara wakil presiden. Termasuk pemberhentian sementara menteri yang diatur dalam Undang Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara.
Baca Juga:
Hendrawan menilai alasan SBY itu yuridis formal dan berbedadengan suasana kebatinan, etika kepatutan, transparansi dan akutabilitas publik.” Paling tidak presiden sangat berkebaratan dengan penonaktifan,” tukasnya.
Menurut Hendrawan, kearifan kolektif, azas kepatutan terus akan berkembang dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan. “Kita meminta legowo, masyarakat meminta legowo, dengan sadar untuk mengundurkan diri,” ucapnya.
Mengenai anggapan bahwa dengan dikeluarkannya himbauan yang tidak mendapat respon dari Presiden SBY akan menurunkan wibawa DPR, Hendarmawan tidak menampik. Dia berjanji akan membuat keputusan dalam proses berlangsungnya penyelidikan di Pansus Century, yang bisa menumbuhkan kewibawaan. “Nanti kita akan membuat lebih berwibawa,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, wajar bila Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus