Takut Dibakar, Dinsos Batam Lepaskan Anak Jalanan
jpnn.com - BATAM - Sebanyak 29 anak jalanan yang ditahan di penampungan sementara tempat gangugan jiwa Dinas Sosial Kota Batam semenjak Jumat (27/9) lalu, terpaksa dilepaskan. Pelepasan yang dilakukan pada Sabtu (29/9) itu disebabkan banyaknya anak jalanan lain yang mengancam akan membakar kantor Dinsos jika rekan-rekannya mereka tidak dilepaskan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Raja Kamarulzaman mengatakan, kantornya pada Sabtu pagi lalu didatangi puluhan anak jalanan. Menurutnya, para anak jalanan itu membawa minum-munuman keras serta membuat kekacauan di penampungan sementara tempat ganguan jiwa. “Mereka meminta supaya teman-temannya yang berada di dalam tahanan segera di lepaskan,” kata Raja siang tadi (1/10).
Sontak ancaman itu membuat empat orang Satpol PP yang bertugas sebagai keamanan ketakutan. "Situasi sudah tidak kondusif lagi. Kita terpaksa melepaskan mereka karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Raja.
Ia menambahkan, anak-anak jalanan yang ditahan juga sering berteriak-teriak pada malam hari. Akibatnya, warga yang berada di sekitar lokasi penampungan menjadi risih dan terganggu.
“Warga juga banyak yang complain. Kami tidak bisa membiarkan mereka terus disini. Baru dua hari saja ditahan, puluhan anak-anak jalanan lainnya sudah berkumpul disini,” kata Raja.
Menurutnya, ke-29 anak jalanan ini juga menolak menjalani pembinaan. Mereka lebih memilih hidup di jalanan ketimbang diberi pelatihan dan pembinaan.
"Tak ada satupun diantara mereka yang mau diberikan pelatihan dan pembinaan. Mereka beralasan memilih jalan hidup berada di jalanan,” kata Raja.
Selain itu, mereka juga menolak untuk dipulangkan ke kampung halamannya. “Tak ada satupun yang mau pulang. Padahal kita sudah menyiapkan dana bagi anak jalanan yang ingin pulang,” pungkas Raja.
Sebelumnya, Sebanyak 33 anak jalanan di tahan di penampungan sementara tempat ganguan jiwa Dinas Sosial Kota Batam, Jumat (27/9). Empat orang di antaranya dibebaskan setelah membayar uang persidangan sebanyak Rp 50 ribu disertai surat perjanjian. Ke-29 anak jalanan itu terdiri dari 16 orang laki-laki dan 7 lainnya perempuan. Mereka ditahan karena terbukti melanggar Perda Kota Batam nomor 6 tahun 2012.(jpnn)
BATAM - Sebanyak 29 anak jalanan yang ditahan di penampungan sementara tempat gangugan jiwa Dinas Sosial Kota Batam semenjak Jumat (27/9) lalu, terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground