Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding
Itulah menurutnya nanti yang akan menjadikan dasar baginya, untuk mengajukan banding.
“Rencana kami akan mengajukan banding pada Rabu (8/7) depan. Paling lambat itu, jadi kami masih punya waktu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum.
Zuraida divonis mati lantaran terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Zuraida Hanum terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Zuraida Hanum, dengan pidana mati,” tegas Erintuah.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti pada PN Medan.
“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan.
Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
- Zuraida Hanum, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
- Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
- Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
- Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
- Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin