Takut Dipecat, Honorer tak Berani Mengadu
jpnn.com, SURABAYA - Tenaga honorer yang bekerja di Pemko Surabaya mengadukan nasibnya kepada pimpinan DPRD setempat.
Wakil DPRD Surabaya Masduki mengaku mendapat pengaduan sekaligus menemukan adanya tenaga kontrak atau honorer yang menerima gaji kecil. Dewan berencana untuk menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak yang masih mempekerjakan para tenaga kontrak yang dimaskudkan.
"Ada beberapa honorer yang menemui saya langsung untuk mengutarakan apa yang dialami selama ini. Tapi mereka khawatir dan takut dipecat jika namanya dibeberkan," kata Masduki, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Dikatakan, gaji yang terima tenaga kontrak tersebut jauh di bawah gaji aparatur sipil Negara (ASN). Sedangkan beban kerja yang diemban jauh lebih besar, karena tugas tambahan yang semestinya dikerjakan pegawai negeri diberikan kepada honorer.
“Tidak hanya itu, masih banyak perlakuan diskrimintaif terhadap honorer seperti halnya kegiatan outbound di sekolah, yang sengsara honorer,” jelasnya.
Dikatakan Masduki, selain dari instansi pendidikan seperti sekolahan, keluhan yang diterimanya dari honorer yang bekerja di sektor kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit.
Masduki berharap pemkot membuat petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis, pekerjaan apa saja menjadi beban honorer. Dengan petunjuk teknis tersebut, maka memperjelas beban kerja para pegawai tidak tetap ini. “Apalagi hingga saat ini belum ada kepastian kapan mereka akan diangkat sebagai ASN,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya berrencana mengundang pihak terkait guna membahas masalah honorer. “Rencananya Senin depan akan kami laporkan," ungkapnya. (bae/nug)
Tenaga honorer di Pemko Surabaya mengadukan nasibnya terkait gaji kecil dan perlakuan diskriminatif.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses