Takut Dipecat, Karyawan Freeport Tolak UU Minerba

Takut Dipecat, Karyawan Freeport Tolak UU Minerba
Takut Dipecat, Karyawan Freeport Tolak UU Minerba

jpnn.com - JAKARTA -- Karyawan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Papua Brotherhood, menolak pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang terkait larangan ekspor mineral mentah dan kewajiban perusahaan tambang membangun smelter pada Januari 2014 mendatang.

Papua Brotherhood sudah menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah, DPR hingga Kementerian ESDM agar pemberlakuan UU itu dibatalkan. Namun, belum menunjukkan hasil.

Hal ini memicu keresahan pekerja dan masyarakat. Sebab, puluhan ribu pekerja PT Freeport yang notabene masyarakat Papua terancam dipecat.

Wakil Ketua Papua Brotherhood Simon Morin menjelaskan akibat larangan ekspor mineral mentah itu PT Freeport harus menurunkan produksi 65 persen.

"Dampaknya perusahaan mau tidak mau akan melakukan PHK. Kalau kebijakan diterapkan karena aturan membatasi, maka produksi akan turun. Akibatnya 50 persen atau 50 ribu karyawan akan diberhentikan," kata Simon dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (20/12).

Dia berharap pemerintah dan DPR tidak membiarkan WNI yang bekerja di Freeport kehilangan pekerjaan akibat kebijakan itu. "Kami berharap kalau sudah banyak WNI di luar negeri di-PHK, jangan sampai lagi ada WNI di Papua yang di-PHK," imbuhnya.

Dia meminta pemerintah dengan hati nurani mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut. "Kami bukan Amerika Serikat. Kami ini WNI. Kami yakin pemerintah akan punya hati untuk mempertimbangkan hal ini," kata dia.

Ia mengaku sangat menghargai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat industri dalam negeri. Tapi, Simon berharap kebijakan itu tidak membuat masyarakat kehilangan pekerjaan dan menjadi miskin.

JAKARTA -- Karyawan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Papua Brotherhood, menolak pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News