Takut Dipecat, Karyawan Freeport Tolak UU Minerba

Takut Dipecat, Karyawan Freeport Tolak UU Minerba
Takut Dipecat, Karyawan Freeport Tolak UU Minerba

"Kami tidak membela perusahaan. Kami membawa misi kami. Kami akan kembali miskin kalau kebijakan itu diterapkan," ujarnya.

Sekretaris Papua Brotherhood Elimus Ubruangge mengatakan karyawan sebagai WNI mendukung setiap UU yang dibuat. Namun, ia prihatin jika UU Minerba itu diberlakukan. Sebab, akan berdampak luas bagi karyawan, kontraktor, masyarakat lokal, pemda maupun pemerintah Indonesia.

"Jika benar-benar 12 Januari 2014 diberlakukan, itu akan merugikan kami semua. Bukan saja karyawan tapi anak, istri, keluarga hidup bergantung dari pekerjaan ini," ujarnya di kesempatan sama.

Ia mengatakan, jika pemerintah punya hati, mohon pikirkan dan pertimbangkan agar diberi waktu ke depan supaya perusahaan dan pemerintah sepakat membangun smelter di Papua.

"Kami mengetuk hati pemerintah mohon dipetimbangkan. Masyarakat akan miskin karena ketergantungan di perusahaan.  Kemiskinan di sana akan luar biasa. Jadi, efek ini mohon dipikirkan sebelum diberlakukan (UU Minerba)," ujarnya.

Ketua Papua Brotherhood Silas Naikime meminta Presiden SBY, menteri kabinet, supaya mendengar dan menerima permohonan karyawan. Sebab, kebijakan itu memberikan dampak bagi seluruh orang Papua khususnya dan juga Indonesia umumnya.

"Saya sebagai tokoh Papua, jika UU diterapkan atau mau dijalankan secara umum kami nyatakan menolak. Kami minta perusahaan tetap jalan dan ekspor impor tetap jalan tanpa ada halangan. Atas nama rakyat kami sampaikan sikap kami hari ini," ujarnya.

Dia pun berharap Papua Brotherhood bisa bertemu Presiden SBY, Menteri Kabinet, untuk berdialog mencari solusi atas permasalahan ini. "Pada 5 Januari 2013, kami akan kembali lagi supaya bisa bertemu agar pada tanggal 12 Januari 2014 ekspor impor tetap berjalan," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Karyawan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Papua Brotherhood, menolak pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News