Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri
Sabtu, 15 Agustus 2009 – 14:40 WIB

Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri
Peringatan dari FITRA ini penting, karena kalau tidak segera mengembalikan, para anggota wakil rakyat di daerah itu bisa terjerat kasus tindak pidana. Yuna menjelaskan, kewajiban pengembalian uang itu sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2007, yang merupakan PP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD. Ketentuan kewajiban pengembalian dana TKI dan BPOP juga ada di Surat Edaran Mendagri No. 700/08/SJ. (sam,ara/JPNN)
JAKARTA -- Rupanya, para anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak