Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri
Sabtu, 15 Agustus 2009 – 14:40 WIB
Peringatan dari FITRA ini penting, karena kalau tidak segera mengembalikan, para anggota wakil rakyat di daerah itu bisa terjerat kasus tindak pidana. Yuna menjelaskan, kewajiban pengembalian uang itu sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2007, yang merupakan PP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD. Ketentuan kewajiban pengembalian dana TKI dan BPOP juga ada di Surat Edaran Mendagri No. 700/08/SJ. (sam,ara/JPNN)
JAKARTA -- Rupanya, para anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman