Takut Dipolisikan, Pelaku Pencabulan Bocah Ini Mencoba Bayar Keluarga Korban
jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi membekuk kakek cabul berinisial BS (64) pelaku pencabulan terhadap bocah usia 10 tahun di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jatim.
Pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat pada korban. Atas perbuatannya itu, akhirnya ia harus mendekam dalam tahanan polisi.
"Pada April 2020 ada seorang kakek melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Anak tersebut berumur sepuluh tahun," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga secara tidak sengaja melihat BS berada di sebuah bangunan di area tambak udang bersama korban.
Curiga dengan gerak-gerik BS, warga tersebut kemudian merekam aktivitas kakek BS dari jarak belasan meter. Warga ini hanya bisa merekam gerakan kakek BS yang hanya tampak setengah badan bagian atas saja.
"Kemudian diambil video oleh saksi namun tidak diunggah. Ini salah satu alat bukti yang kita dapatkan," kata mantan Kapolres Probolinggo ini.
Video tersebut kemudian disampaikan pada orang tua korban. Karena tak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melapor ke Polresta Banyuwangi.
Setelah mendapatka cukup bukti, akhirnya polisi menggelandang pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Kakek cabul mencabuli bocah 10 tahun sebanyak dua kali dan baru terbongkar setelah dilihat warga.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak