Takut Dipolisikan, Pelaku Pencabulan Bocah Ini Mencoba Bayar Keluarga Korban
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, kaus pendek warna putih, rekaman video dan uang tunai Rp6 juta dan bukti lainnya yang mendukung kasus ini. Dari barang bukti tersebut, akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Alat bukti yang kita dapatkan menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar melaksanakan perbuatan tersebut dan kita tahan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang masih tetangga korban ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu. Perbuatan yang pertama dilakukan di dalam kamar rumah tersangka.
Agar luput dari jerat hukum, tersangka sempat mengajak damai keluarga korban. Namun, ajakan damai ini tidak digubris oleh keluarga korban. Uang yang rencananya digunakan untuk damai itupun disita oleh Polisi sebagai barang bukti.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-undang," katanya. (ngopibareng/jpnn)
Kakek cabul mencabuli bocah 10 tahun sebanyak dua kali dan baru terbongkar setelah dilihat warga.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak