Takut Foto Mandi Telanjang Disebar di Sekolah, Putri Terpaksa Menuruti Kemauan Ayah Tiri

Perbuatan bejat sang ayah tiri berikutnya dilakukan saat korban sudah kelas 2 SD.
KS yang tak terima kemudian melaporkan sang suami ke Polres Way Kanan pada Senin (29/5) lalu.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap SRY saat berada di salah satu kediaman wraga di Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung.
AKP Andre menambahkan polisi menjerat pelaku dengan Pasal Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah satu per tiga menjadi 20 tahun penjara," tegasnya. (mar1/jpnn)
Seorang gadis remaja di Way Kanan terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya lantaran takut foto dirinya saat mandi telanjang disebar di sekolah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau