Takut Giring Opini Publik, Kapolri Larang Susno ke DPR
Rabu, 07 April 2010 – 20:11 WIB
Takut Giring Opini Publik, Kapolri Larang Susno ke DPR
JAKARTA - Dengan alasan takut mengganggu penyelidikan dan menggiring opini publik selama kasus penyelidikan penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan masih berlangsung, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, melarang tiga perwira tingginya untuk hadir pada rapat dengar pendapat dengan Panja Pajak di komisi XI, DPR RI.
Sesuai dengan surat Wakil ketua DPR RI dengan nomor PW.01/2353/DPRRI/IV/2010 tanggal 5 april 2010, Panja Pajak telah mengajukan surat kepada Kapolri untuk kehadiran tiga Pati Polri yang dinilai sebagai pihak yang patut dimintai keterangan terkait kasus penggelapan pajak. Mereka adalah Mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.
Baca Juga:
Namun pada surat balasan yang disampaikan Kapolri melalui surat resmi yang dikirimkan, Rabu (7/4), Kapolri meminta maaf tidak bisa memberikan izin pada tiga Pati tersebut untuk hadir di Senayan. Ada dua pertimbangan yang dijadikan dasar Kapolri tidak memberi izin pada tiga bawahannya tersebut. Yaitu, Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara penyelewenangan perpajakan yang berkaitan dengan tersangka Gayus Tambunan. Oleh karena itu, pemberian keterangan oleh ketiga Pati Polri tersebut dapat mempersulit dan mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Adapun alasan kedua, Kapolri mengkhawatirkan, bila ketiga Pati Polri tersebut memberikan keterangan dalam RDP yang digelar Panja Pajak, maka akan dapat memunculkan opini yang kontraproduktif terhadap upaya pengungkapan dan pemberantasan mafia hukum. Surat tersebut diakhiri dengan kata semoga dapat dimaklumi dan langsung ditandatangani oleh Kapolri Drs Bambang Hendarso Danuri. Adapun tembusan surat disampaikan pada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Sekjen DPR RI dan Sesneg bidang hubungan dan kelembagaan.
JAKARTA - Dengan alasan takut mengganggu penyelidikan dan menggiring opini publik selama kasus penyelidikan penggelapan pajak dengan tersangka Gayus
BERITA TERKAIT
- Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
- Akan Ada Verval Dokumen sebelum Tes PPPK Tahap 2, Inilah Tujuannya
- Hari Ini Presiden Prabowo Luncurkan Danantara
- PPPK 2024 Tahap 1 Menerima Gaji Perdana 4 Bulan Lagi, Sabar ya
- 10 Tahun Berdiri dengan Bangunan Seadanya, Sekolah di Ujung Garut Selatan Ini Akhirnya Direnovasi
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya