Takut Gratifikasi, PNS Tak Dijatah THR
Rabu, 09 September 2009 – 04:42 WIB
PALU – Dengan dalih takut kena ketentuan gratifikasi, Pemko Palu tidak mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya. Anggaran untuk kaum duafa, juga tidak lagi dialokasikan. Walikota Palu H Rusdy Mastura membenarkan memang tahun ini Pemko tidak menganggarkan dana untuk THR pegawai dan untuk kaum duafa.
Walikota mengaku, Pemkot tidak ingin menyalahi ketentuan hanya karena mengalokasikan anggaran untuk THR PNS. Pemkot menganggap, pemberian THR kepada PNS adalah bagian dari gratifikasi. “Tidak ada anggaran untuk THR. Dari pada salah, lebih baik tidak usah,” kata Rusdy. Dia berharap seluruh PNS di Pemko bisa memaklumi kebijakan ini.
Baca Juga:
Walikota juga mengaku, tidak lagi menyiapkan anggaran di APBD, untuk hagala kaum duafa, seperti yang pernah dilakukan Pemkot tahun sebelummya. Secara pribadi, dia mengaku menyisihkan sedikit rezeki yang diperolehnya, untuk membantu anak-anak di panti asuhan. “Tidak ada lagi bagi-bagi hagala, tidak ada angarannya. Lebih baik saya sumbangkan uang kelebihan saya ke panti asuhan. Nanti ada jadwalnya pembagian bantuan ke panti asuhan,” ungkapnya.
Alasan walikota dibenarkan Sekkot H Arifin Hi Lolo SH MH. Katanya, pemberian THR kepada PNS merupakan bagian dari grativikasi. Untuk itu, Pemkot memilih tidak mengalokasikan anggaran untuk THR PNS di APBD. “Pokoknya tidak ada yang namanya THR untuk PNS. Itu sama dengan gratifikasi,” pungkasnya. (dit,sam/JPNN)
PALU – Dengan dalih takut kena ketentuan gratifikasi, Pemko Palu tidak mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi