Takut Istri Hamil, Salurkan Hasrat Begituan ke Anak Kandung, Parah!
Dari situlah bangkit nafsu bejat IS. Meski korban berontak, ia tetap memaksanya. Usai kejadian, korban melapor kepada tantenya, dan diteruskan ke Polsek Tambang Ulang.
Atas peristiwa ini, Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau kepada masyarakat, untuk mewaspadai kejadian serupa agar terulang di wilayah masing-masing. Karena, pelaku pencabulan yang berhasil diungkap oleh jajarannya ini dilakukan oleh orang terdekat.
“Peran pemda, keluarga terdekat dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan, mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Suami Heran Istri Selalu Minta Turun di Depan Gang, Berujung Kematian
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 46 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara. (ard/by/bin)
Pria inisial MJ mencabuli anak kandungnya sendiri untuk menyalurkan hasrat begituan, karena khawatir istri hamil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun