Takut Ketahuan Selingkuh, Bayi Dijual Rp 8 Juta
Usai menjual bayi laki-laki itu, dirinya berangkat ke Bali meninggalkan JR yang sudah setahun berhubungan.
"Sisa uang sebesar Rp3 juta aku gunakan untuk berangkat ke Bali. Di sana aku cari kerja bang. Nah, pas kemarin (30/6) aku baru sampai di Medan dan aku ketemu sama si JR di rumah orang tuanya Jalan Rajawali, Percut Sei Tuan. Pas sampai rumah itu aku kira sudah aman bang. Tapi ternyata keluarga dia sudah berkumpul semua di rumahnya itu. Di situlah aku dipukuli bang dan dibawa ke kantor polisi," jelas RH.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Medan. Sementara itu pelaku disangkakan dengan pasal penjualan bayi.
"Memang pelaku dilaporkan oleh pasangan istri simpanan pelaku. Untuk saat ini kami hanya bisa sangkakan pelaku dengan pasal penjualan anak. Namun untuk lebih jelas lagi silahkan konfirmasi ke Polresta Medan saja," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Medan, AKP Parulian Lubis belum memberikan keterangannya terkait kasus tersebut. Saat dikonfirmasi Sumut Pos via ponselnya, ia tak bersedia menjawabnya. (mag-8/ije)
MEDAN - RH alias Ayong (30) warga Jalan Kapten Jumhana, Gang Saikun, Kecamatan Medan Area, ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan, Senin (30/6)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara