Takut Penjara, Tujuh Anggota DPRD Ajukan PK
![Takut Penjara, Tujuh Anggota DPRD Ajukan PK](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161027_104922/104922_53028_021529_944175_hakim_palu.jpg)
jpnn.com - PACITAN - Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Senin lalu (24/10).
Melalui kuasa hukum Mohammad Jama'ah, para mantan dewan itu juga melayangkan aduan atas penerbitan kekeliruan berita acara (BA) sidang permohonan PK atas terdakwa Manidi Atmo Wiyono dkk di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Jama'ah -sapaan karib Mohammad Jama'ah- menjelaskan, permohonan penundaan putusan PK tersebut sengaja dilakukan karena Manidi Atmo Wiyono dkk mengajukan PK untuk kali kedua.
Terkait pengaduan ke PT Surabaya, pihaknya menganggap panitera PN Pacitan tidak mencatat kehadiran pemohon saat pemeriksaan persidangan. Padahal, para pemohon sudah hadir.
''Kesalahan itu bukan pada pemohon. Sebab, BA persidangan itu tidak bisa ditandatangani sendiri oleh hakim. Yang membuat harus panitera,'' ujarnya kemarin (26/10).
Jama'ah menyebut alasan untuk kembali mengajukan PK. Selain mengantongi novum atau bukti baru, putusan PK sebelumnya tidak menyangkut materi putusan.
''Hanya menyangkut formilnya. Itu merupakan syarat untuk mengajukan PK, para pemohon harus hadir,'' ucapnya. (her/yup/c18/diq/flo/jpnn)
PACITAN - Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Perampok di Sukolilo Habiskan Uang Hasil Kejahatan Rp 261 Juta untuk Dugem & Foya-Foya