Takut Penjara, Tujuh Anggota DPRD Ajukan PK
jpnn.com - PACITAN - Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Senin lalu (24/10).
Melalui kuasa hukum Mohammad Jama'ah, para mantan dewan itu juga melayangkan aduan atas penerbitan kekeliruan berita acara (BA) sidang permohonan PK atas terdakwa Manidi Atmo Wiyono dkk di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Jama'ah -sapaan karib Mohammad Jama'ah- menjelaskan, permohonan penundaan putusan PK tersebut sengaja dilakukan karena Manidi Atmo Wiyono dkk mengajukan PK untuk kali kedua.
Terkait pengaduan ke PT Surabaya, pihaknya menganggap panitera PN Pacitan tidak mencatat kehadiran pemohon saat pemeriksaan persidangan. Padahal, para pemohon sudah hadir.
''Kesalahan itu bukan pada pemohon. Sebab, BA persidangan itu tidak bisa ditandatangani sendiri oleh hakim. Yang membuat harus panitera,'' ujarnya kemarin (26/10).
Jama'ah menyebut alasan untuk kembali mengajukan PK. Selain mengantongi novum atau bukti baru, putusan PK sebelumnya tidak menyangkut materi putusan.
''Hanya menyangkut formilnya. Itu merupakan syarat untuk mengajukan PK, para pemohon harus hadir,'' ucapnya. (her/yup/c18/diq/flo/jpnn)
PACITAN - Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground