Takut Salah, Soetrisno Ogah Kembalikan Uang ke KPK

Takut Salah, Soetrisno Ogah Kembalikan Uang ke KPK
Mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir memberikan keterangan saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dengan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Kasus pengadaan tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 36,2 milyar. Foto: Ricardo/JPNN
"Saya transfer Rp 222,5 juta ke rekening pribadi dan Rp 1,23 miliar ke perusahaan milik Soetrisno Bachir dari sekitar Rp 1,7 miliar yang diterima Nuki," kata Yurida Adlaini, pegawai Soetrisno Bachir Foundation saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis, 13 Juni 2013.

Yurida merupakan orang kepercayaan Nuki Syahrun, pegawai PT Heltindo International. Keduanya sama-sama bekerja di SBF. Nuki yang dimintai bantuan oleh Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, untuk mencarikan perusahaan yang memiliki Mobile X-Ray.

Soetrisno mengaku uang dari Nuki melalui Yuri itu adalah untuk bayar hutang. Dia mengaku tak tahu jika asal uang itu berasal dari fee proyek alkes flu burung.  "Saya tidak mengerti," tegasnya.

Saat ditanya hakim dimana uang itu sekarang, Soetrisno mengaku tidak tahu. Pun demikian saat ditanya apakah uang itu sudah dikembalikan ke KPK, Soetrisno mengaku tak tahu.

JAKARTA -- Bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, mengaku takut salah bila harus mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News