Takut Virus Terorisme Menyebar, Indonesia Resmi Larang Kepulangan Kombatan ISIS
Aturan hukum Indonesia memiliki dasar untuk mencabut kewarganegaraan warganya yang bergabung dan mendukung pasukan asing atau negara asing.
Keputusan ini, kata Menko Mahfud, diambil "Karena jika orang-orang ini pulang, virus teroris dapat membuat masyarakat Indonesia merasa tidak aman".
Photo: Aparat keamanan berjaga-jaga usai serangan terhadap markas polisi di Surabaya pada bulan Mei 2018. (AP: Achmad Ibrahim)
Namun larangan itu tidak menjamin Indonesia imun dari ideologi Islam garis keras, karena sebelumnya sudah banyak mantan kombatan dan simpatisan ISIS yang menimbulkan ancaman keamanan.
ISIS telah mengaku bertanggung jawab atau setidaknya memiliki hubungan dengan puluhan serangan teror dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2018, aksi bom bunuh diri melibatkan anak-anak terjadi pada gereja dan markas polisi di Surabaya, menewaskan 13 orang "martir" ISIS dan 12 korban.
Tahun 2019, sepasang suami istri yang diyakini termotivasi ISIS menikam Jenderal Wiranto, Menko Polhukam saat itu, dalam suatu kunjungan di Jawa Barat.
Tantangan keamanan lainnya juga datang dari kelompok yang memiliki ideologi radikal dan mendapat dukungan publik yang kuat meski mereka tidak menggunakan taktik terorisme.
Pemerintah Indonesia secara resmi menolak kepulangan ratusan mantan kombatan kelompok teroris ISIS yang kini masih berada di luar negeri
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata