'Taliban Soviet' Dihukum di AS Atas Serangan di Afghanistan
jpnn.com - WASHINGTON - Seorang perwira mantan tentara Soviet dihukum oleh juri AS dengan dakwaan perencanaan dan memimpin serangan Taliban terhadap pasukan Amerika di Afghanistan pada tahun 2009.
Juri menemukan fakta Irek Hamidullin bersalah atas 15 tuduhan, termasuk mendukung teroris dan konspirasi untuk menggunakan senjata pemusnah massal.
Terdakwa berusia 55 tahun ini adalah tahanan militer pertama dari Afghanistan yang akan diadili di pengadilan federal AS. Beberapa tuduhan akan menjerat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Sekitar 30 gerilyawan tewas dalam serangan itu, dan Hamidullin, satu-satunya yang selamat, sementara itu tentara Amerika atau Afghanistan tidak ada tewas.
Hamidullin, yang tidak mau bersaksi selama sidang, diharapkan akan dihukum pada 6 November.
Pengacara mengatakan bahwa pengadilan ini tidak biasa bagi seseorang yang ditangkap di medan perang di Afghanistan kemudian ditransfer ke Amerika Serikat untuk diadili di pengadilan federal.
Pengacara Hamidullin berusaha mengagalkan tuduhan terhadap kliennya dengan mengatakan kliennya adalah tawanan perang dan tidak memenuhi syarat untuk diadili di pengadilan sipil.
Jaksa berpendapat hukum federal melindungi tentara AS di mana pun mereka berada. Juri di Richmond, Virginia, telah mengambil putusannya setelah lima hari mendengarkan kesaksian dan delapan jam musyawarah.
WASHINGTON - Seorang perwira mantan tentara Soviet dihukum oleh juri AS dengan dakwaan perencanaan dan memimpin serangan Taliban terhadap pasukan
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29