Taman Siswa Tolak UU BHP

Taman Siswa Tolak UU BHP
Taman Siswa Tolak UU BHP
JAKARTA- Ketua Umum Majelis Luhur Perguruan Taman Siswa Jendral TNI(Purn) Tyasno Sudarto menyatakan menolak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah disahkan oleh DPR pertengahan Desember silam. ''Undang-undang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia karena UU itu lebih mengedepankan sifat-sifat kapitalisme,'' kata Mantan Kasad ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).

Karena itu, lanjut Tyasno, perguruan Taman Siswa yang ia pimpin tegas menyatakan menolak UU BHP itu. ''UU BHP dijiwai semangat liberalismen, kapitalisme, privatisasi sehingga perguruan tinggi harus dikelola seperti perusahaan. Akibatnya, biaya pendidikan menjadi sangat tinggi,'' ujar Tyasno.Karena itu, Tyasno mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) menunda pemberlakukaan UU BHP dan membentuk tim kaji ulang UU BHP untuk menyempurnakan materi UU tersebut.

Selain itu, terkait dengan pesta politik 2009 mendatang, Tyasno yang juga dikenal sebagai Ketua III Dewan Harian Nasional (DHN) Angkatan 45 itu, mengharapkan agar para calon presiden 2009 mendatang merupakan figur-figur yang berani mengembalikan alur kebudayaan yang sesuai dengan kepribadian bangsa  sebagaimana tersurat dalam UUD 45 dan Pancasila. "Pengembalian alur kebudayaan tersebut diperlukan agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kebudayaan sendiri, jati diri, falsafah dan dasar negara Pancasila," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Tyasno menilai  amandemen UUD 1945 telah membuat Indonesia kehilangan ideologi, tidak mempunyai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi arah pembangunan serta struktur ketatanegaraan dan sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya telah beralih menuju liberalisme dan kapitalisme yang makin jauh dari cita-cita pendiri bangsa.

JAKARTA- Ketua Umum Majelis Luhur Perguruan Taman Siswa Jendral TNI(Purn) Tyasno Sudarto menyatakan menolak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News