Tamat Sudah Karir Pilot, Pramugara, dan Pramugari Itu
jpnn.com - JAKARTA - Tiga pegawai Maskapai Lion Air yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten saat menikmati narkoba di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12) lalu, telah dipecat.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di kantornya yang ada di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12). Kabar itu resmi diterima dari manajemen Lion Air.
"Dari informasi yang kami terima, tiga pegawai maskapai yakni SH (34) seorang pilot, MT (23) pramugara dan SR (20) yang berprofesi sebagai pramugari resmi dipecat terhitung Senin (21/12)," kata Budi Waseso.
Buwas -sapaan akrab Budi Waseso- mengatakan, dengan adanya pemecatan ini maka pihaknya dapat dengan mudah melakukan penyidikan untuk mengungkap dari mana ketiga orang itu beserta satu ibu rumah tangga NM (33) mendapatkan sabu.
Berdasarkan tes urine, SH seorang pilot yang baru beberapa bulan bekerja di Lion Air terbukti memakai ganja, lalu MT seorang pramugara positif memakai sabu dan amphetamine, SR yang juga seorang pramugari dan NM ibu rumah tangga terbukti mengonsumsi sabu.
"Antara keterkaitan mereka ini sedang kami lakukan penyelidikan," tambah alumnus akademi kepoKetiganya dijerat pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (elf/JPG)
JAKARTA - Tiga pegawai Maskapai Lion Air yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten saat menikmati narkoba di sebuah apartemen di Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon