Tambah Dakwaan, Najib Ditahan

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Najib Razak menjadi pesakitan. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga antikorupsi Malaysia, menangkap mantan perdana menteri (PM) itu di kantornya sekitar pukul 16.13, Rabu (19/9).
Dia lantas dikeler ke markas SPRM di Putrajaya. Hari ini sekitar pukul 15.00 dia akan dikenai dakwaan resmi.
"Ada beberapa dakwaan yang akan menjerat Najib." Demikian bunyi pernyataan tertulis SPRM sebagaimana dilansir Reuters. Salah satu dakwaan yang menanti Najib adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Tokoh 65 tahun itu ditangkap terkait aliran dana MYR 2,6 miliar atau setara Rp 9,3 triliun ke rekening pribadinya. Uang yang diyakini berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut masuk sebelum Pemilu 2013.
Sebelumnya Najib dikenai tujuh dakwaan. Yakni, 3 dakwaan kriminal terkait pelanggaran kepercayaan, 3 dakwaan pencucian uang, dan 1 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
SPRM menyatakan, dakwaan hari ini tidak ada hubungannya dengan SRC International. Bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia, SPRM menginterogasi Najib semalam. (sha/c10/hep)
Najib Razak menjadi pesakitan. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga antikorupsi Malaysia, menangkap mantan perdana menteri (PM) itu
Redaktur & Reporter : Adil
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Legislator PDIP Minta Danantara Tak Kena Intervensi Politik, Biar Tidak Seperti 1MDB
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut