Tambah Dakwaan, Najib Ditahan
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Najib Razak menjadi pesakitan. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga antikorupsi Malaysia, menangkap mantan perdana menteri (PM) itu di kantornya sekitar pukul 16.13, Rabu (19/9).
Dia lantas dikeler ke markas SPRM di Putrajaya. Hari ini sekitar pukul 15.00 dia akan dikenai dakwaan resmi.
"Ada beberapa dakwaan yang akan menjerat Najib." Demikian bunyi pernyataan tertulis SPRM sebagaimana dilansir Reuters. Salah satu dakwaan yang menanti Najib adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Tokoh 65 tahun itu ditangkap terkait aliran dana MYR 2,6 miliar atau setara Rp 9,3 triliun ke rekening pribadinya. Uang yang diyakini berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut masuk sebelum Pemilu 2013.
Sebelumnya Najib dikenai tujuh dakwaan. Yakni, 3 dakwaan kriminal terkait pelanggaran kepercayaan, 3 dakwaan pencucian uang, dan 1 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
SPRM menyatakan, dakwaan hari ini tidak ada hubungannya dengan SRC International. Bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia, SPRM menginterogasi Najib semalam. (sha/c10/hep)
Najib Razak menjadi pesakitan. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga antikorupsi Malaysia, menangkap mantan perdana menteri (PM) itu
Redaktur & Reporter : Adil
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia