Tambah Kuota, Sekolah Kena Sanksi
Selasa, 29 Juni 2010 – 15:10 WIB

Tambah Kuota, Sekolah Kena Sanksi
"Sesuai dengan aturan yang ada, untuk sekolah regular, daya tampung per lokal maksimal 40 anak. Kecuali untuk SSN (Sekolah Standar Nasional,Red), berdasarkan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, bagi sekolah yang sudah memiliki ruang kelas yang cukup, satu kelas diisi 32 siswa," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait daya saing, Heri menegaskan, sekolah swasta tidak perlu khawatir akan kekurangan murid. Pasalnya, jumlah lulusan masih lebih besar dari daya tampung sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di Sukoharjo. Dia mencontohkan, jumlah kuota untuk SMA, SMK, MA, baik negeri dan swasta sebanyak 8.610. Sedangkan jumlah lulusan SMP dan MTs baik negeri maupun swasta tahun ini mencapai 11.125 siswa. "Sehingga, tidak mungkin sekolah swasta akan kekurangan murid, hanya gara-gara SMK negeri di Sukoharjo bertambah tiga unit. Sebab, masih ada sekitar 2.500-an siswa yang belum tertampung," ujarnya. (vj/aj/jpnn)
SUKOHARJO - Pendidikan (Dispendik) Sukoharjo memperketat pengawasan penerimaan siswa baru (PSB) tahun ini. Pasalnya, berdasar pengalaman tahun lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda