Tambah Libur, PNS Terancam Sanksi
Rabu, 02 Januari 2013 – 02:30 WIB
PALU - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sengaja memperpanjang libur Tahun Baru. Kepala Bagian Humas Pemkot Palu, Akram mengatakan Walikota Palu H Rusdi Mastura melalui sudar edarannya meminta PNS di jajaran Pemkot Palu diminta agar tidak menambah libur. "Tidak ada alasan bagi PNS yang ingin menambah waktu libur, sebab semuanya sudah diatur. Kalau menambah waktu libur artinya mengurangi kinerja yang bisa dilakukan di kantor," katanya.
Akram menjelaskan dalam surat edaran tersebut, jika ditemukan ada PNS yang menambah libur tanpa alasan jelas dan masuk akal, maka akan diberi sanksi tegas. "Sudah peringatan kepada PNS agar tidak menambah libur melebihi yang sudah ditentukan. Surat edaran itu udah jauh-jauh hari dikirim ke seluruh SKPD di ruang lingkup Kota Palu," kata Akram kepada Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (1/1).
Baca Juga:
Menurut Akram dalam surat tersebut masa libur bagi PNS hanya hingga kemarin (1/1) dan hari ini (2/1), segenap PNS sudah harus masuk kerja kembali. Pihaknya menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi para pegawai di ruang lingkup Kota Palu untuk meliburkan diri sendiri. Sebab PNS adalah pelayanan dan harus selalu dapat melayani masyarakat.
Baca Juga:
PALU - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sengaja memperpanjang
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi