Tambah Libur Seenaknya, PNS Bisa Dipecat

jpnn.com - TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur lebaran.
Sanksi tegas berupa surat peringatan, pemotongan gaji hingga pemecatan pun menanti para PNS yang melanggar disiplin mengenai jam masuk kerja.
Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan berdasar ketentuan dari pemerintah pusat, libur bersama dimulai dari tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus, seluruh pegawai di Kota Tangerang wajib kembali bertugas. “Kalau ada yang menambah libur, sanksinya jelas,” ujarnya.
Sekda mengatakan agar para PNS benar-benar mengatur waktu untuk kembali ke Kota Tangerang apabila melakukan kegiatan mudik. Dengan begitu, pada hari Senin (4/8) sudah dapat kembali beraktivitas.
“Jadi saya harap agar para PNS benar-benar menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai malah mengganggu pekerjaan sebagai PNS,” jelasnya.
Dadi tidak menampik, para PNS memiliki hak untuk menambah cuti libur. Hanya saja, hak tersebut dapat diambil setelah menjalankan kewajiban. Salah satu kewajiban untuk mendapat libur cuti lebaran yakni, pegawai dimaksud hanya mengambil cuti tiap dua tahun sekali dan kampung halamannya jauh sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk tiba.
“Benar ada hak untuk menambah cuti lebaran. Namun, itu bagi pegawai yang hanya dua tahun sekali mengambil cuti lebaran,” ujarnya.
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur lebaran. Sanksi tegas berupa surat peringatan,
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia