Tambah Pasal, Pemerintah Minta Fleksibilitas Anggaran
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:12 WIB
JAKARTA–-Hingga akhir pembahasan APBN 2012, Kamis (29/3), belum ada kepastian mengenai pagu anggaran khusus subsidi. Badan Anggaran (banggar) dan Pemerintah hanya baru bersepakat untuk menambah 1 pasal terkait dengan penyesuaian harga BBM subsidi. “Penjelasan pasal 7 ayat 6 A ini dimaksudkan untuk memberikan ruang fleksibiitas dan melakukan kebijakan yang dianggap perlu,”ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Tim Perumus di Badan Anggaran, DPR RI.
Menteri Keuangan melalui Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S brodjonegoro mengatakan dalam menjalankan APBN, pemerintah perlu selalu menjaga ketahanan ekonomi dan ketahanan anggaran.
Pasalnya, jika subsidi bertambah dan ada selisih angka tinggi dari harga internasional dan domestik maka secara otomatis anggarannya akan sulit. Jika pemerintah tidak diberikan ruang mengatur anggaran, maka akan berbahaya akibat terjadi defisit.
Baca Juga:
JAKARTA–-Hingga akhir pembahasan APBN 2012, Kamis (29/3), belum ada kepastian mengenai pagu anggaran khusus subsidi. Badan Anggaran (banggar)
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji
- BPOM Dorong Industri Farmasi Produksi Obat Asli Indonesia
- Hadiri HUT ke-1 Parle Senayan, Bamsoet Bicara Potensi Industri Makanan dan Minuman
- Ada Desakan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Bey Machmudin Lapor ke Menhub