Tambah Pasal, Pemerintah Minta Fleksibilitas Anggaran
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:12 WIB
JAKARTA–-Hingga akhir pembahasan APBN 2012, Kamis (29/3), belum ada kepastian mengenai pagu anggaran khusus subsidi. Badan Anggaran (banggar) dan Pemerintah hanya baru bersepakat untuk menambah 1 pasal terkait dengan penyesuaian harga BBM subsidi. “Penjelasan pasal 7 ayat 6 A ini dimaksudkan untuk memberikan ruang fleksibiitas dan melakukan kebijakan yang dianggap perlu,”ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Tim Perumus di Badan Anggaran, DPR RI.
Menteri Keuangan melalui Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S brodjonegoro mengatakan dalam menjalankan APBN, pemerintah perlu selalu menjaga ketahanan ekonomi dan ketahanan anggaran.
Pasalnya, jika subsidi bertambah dan ada selisih angka tinggi dari harga internasional dan domestik maka secara otomatis anggarannya akan sulit. Jika pemerintah tidak diberikan ruang mengatur anggaran, maka akan berbahaya akibat terjadi defisit.
Baca Juga:
JAKARTA–-Hingga akhir pembahasan APBN 2012, Kamis (29/3), belum ada kepastian mengenai pagu anggaran khusus subsidi. Badan Anggaran (banggar)
BERITA TERKAIT
- Shila at Sawangan Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan