Tambah Pasal, Pemerintah Minta Fleksibilitas Anggaran
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:12 WIB
Adapun penambahan satu ketentuan baru ini memberikan peluang pemerintah untuk menaikan harga BBM. Syaratnya penyesuaian harga dilaksanakan jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) plus minus 5 persen dari USD 105 per barel.
Baca Juga:
Bambang mengatakan pemerintah tidak serta merta meminta kepada DPR untuk menaikan harga, karena pasal yang tercantum dalam UU APBN tersebut memang selalu ada di dalam APBN tahun-tahun sebelumnya.
“Kenapa muncul pasal 7 ayat 6 ini yang jadi rame karena ketika membahas APBN 2012 yang dibahas itu pembatasan penggunaan BBM bersubsidi pada ICP USD90 per barel. Jika waktu itu ICP USD90 per barel dan ada pembatasan maka tidak ada kenaikan,”tandasnya.
Kendati demikian, yang perlu disikapi saat ini ICP tidak lagi berada di level USD 90 per barrel tetapi berada jauh diatas angka tersebut. Pihaknya juga mengakui pembatasan subsidi BBM tidak berjalan mulus karena memang terlalu banyak hambatan di lapangan.
JAKARTA–-Hingga akhir pembahasan APBN 2012, Kamis (29/3), belum ada kepastian mengenai pagu anggaran khusus subsidi. Badan Anggaran (banggar)
BERITA TERKAIT
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Shila at Sawangan Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia