Tambah Stamina, Kuli Bangunan Nyabu
Senin, 19 Agustus 2013 – 05:55 WIB
Kepada polisi, Ripno mengaku bahwa dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja. "Tersangka sudah tiga kali membeli dan mengonsumsi (sabu)," lanjut Suprihatin.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara," tegasnya. (koi/jpnn)
PASURUAN - Bermaksud menambah stamina, Ripno, 43, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, justru masuk tahanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi