Tambah Stamina, Kuli Bangunan Nyabu
Senin, 19 Agustus 2013 – 05:55 WIB
Kepada polisi, Ripno mengaku bahwa dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja. "Tersangka sudah tiga kali membeli dan mengonsumsi (sabu)," lanjut Suprihatin.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara," tegasnya. (koi/jpnn)
PASURUAN - Bermaksud menambah stamina, Ripno, 43, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, justru masuk tahanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas