Tambah Stamina, Kuli Bangunan Nyabu

Tambah Stamina, Kuli Bangunan Nyabu
Tambah Stamina, Kuli Bangunan Nyabu

Kepada polisi, Ripno mengaku bahwa dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja. "Tersangka sudah tiga kali membeli dan mengonsumsi (sabu)," lanjut Suprihatin.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara," tegasnya. (koi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Stres, Terjun dari Lantai 13

PASURUAN - Bermaksud menambah stamina, Ripno, 43, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, justru masuk tahanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News