Tambah Usia, LPSK Masih Terkendala Persoalan Internal
jpnn.com - JAKARTA - Setelah selama enam tahun berdiri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata masih menemui banyak hambatan dalam rangka pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, hambatan itu justru berasal dari birokrasi internal.
Haris mengatakan, struktur organisasi LPSK masih dipimpin sekretaris setingkat eselon II, sehingga dalam urusan administrasi anggaran dan kepegawaian masih di dalam naungan Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, masalah ini telah diusulkan dalam revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga Sekretaris LPSK dipegang pejabat eselon I.
"Namun, proses revisi membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Haris saat seminar bertajuk "Pengarusutamaan Perspektif Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana" dalam rangka terkait hari ulang tahun LPSK keenam di Jakarta, Senin (25/8).
Saat ini revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 masih belum tuntas. Prosesnya masih berada di DPR.
Haris berharap, pada periode DPR 2014-2019 yang sebentar lagi berakhir, revisi UU itu bisa diselesaikan. "Saya berharap DPR bisa menyelesaikan revisi itu sebelum masa jabatan selesai," kata Haris.
Hambatan lain yang dialami LPSK adalah masih kurangnya sumber daya manusia yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Menurut Haris, di LPSK belum mendapatkan tunjangan remunerasi karena saat ini sedang disusun usulan reformasi birokrasi. "Sehingga PNS di instansi lain tidak berminat pindah di LPSK," ujarnya.
Selain itu, kata Haris, peraturan penerimaan calon pegawai Kemensesneg tentang syarat minimal usia 28 tahun menyebabkan banyak tenaga honorer banyak tak bisa ikut tes. "Selain itu, belum adanya patung hukum yang jelas bagi tenaga honorer LPSK," paparnya.
Di samping itu, LPSK juga belum punya gedung kantor sendiri. Sebab, saat ini LPSK masih menempati Gedung Pola yang dihuni oleh berbagai instansi, sehingga untuk perlindungan saksi dan korban keamanannya kurang terjamin.
JAKARTA - Setelah selama enam tahun berdiri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata masih menemui banyak hambatan dalam rangka pemenuhan
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban